Minggu, 27 Juni 2010

82 Persen UMKM Di Cimahi Belum Berizin

Sekitar 82% pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Cimahi belum memiliki izin. Hal itu disebabkan mahalnya biaya pembuatan izin mendirikan bangunan yang merupakan salah satu syarat mengajukan izin usaha sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 37/2003.



Berdasarkan data Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi, jumlah UMKM di Kota Cimahi mencapai 3.269. Jumlah tersebut tersebar di tiga kecamatan yaitu di Cimahi Selatan (1.152 UMKM), Cimahi Utara (844), dan Cimahi Tengah (1.273). Sementara itu, jumlah UMKM yang telah terdaftar memiliki izin usaha sebanyak 576. "Klasifikasi UMKM tersebut yaitu yang memiliki investasi di bawah Rp 500 juta," katanya.

Menurut Kepala Bidang Koperasi dan Usaha, Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan, dan Pertanian Kota Cimahi Rika Agustina, izin pendaftaran usaha sebenarnya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Dengan adanya izin usaha, kata dia, pelaku usaha memiliki perlindungan hukum yang jelas. "Selain itu, apabila ingin mengembangkan usahanya dengan meminjamkan modal ke bank, salah satu persyaratannya adalah dengan adanya izin usaha itu," katanya saat dihubungi, Minggu (29/3).

Demikian juga dari sisi pemerintah. Menurut Rika, pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan izin usahanya harus mencantumkan jumlah modal dan keuntungan yang dimiliki. Data tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk proyeksi kebijakan ekonomi. Hal itu, kata Rika, berkaitan dengan pencapaian indeks pembangunan manusia (IPM) bidang daya beli masyarakat. Saat ini, pencapaian IPM Kota Cimahi dalam bidang daya beli masyarakat masih relatif rendah.

Namun, menurut dia, biaya pembuatan izin usaha di Kota Cimahi masih tergolong tinggi. Terutama untuk pembuatan izin mendirikan bangunan. Apabila persyaratan lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bisa didapatkan dengan harga Rp 50.000,00. "Bisa dibayangkan, kalau usahanya seperti warung kecil-kecilan saja maka biayanya memang terlalu besar dibandingkan dengan penghasilannya," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi Cecep Surachman, mengakui adanya kendala biaya dalam pembuatan IMB tersebut. "Selain itu, untuk IMB juga dibutuhkan syarat lain seperti denah bangunan," katanya.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah Kota Cimahi memiliki program untuk membantu pelaku UMKM dalam membuat IMB. Program tersebut mulai dilaksanakan 2009 ini. "Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya dapat mendatangi langsung kantor PPTSP," ujarnya. (A-185/A-50)***


Sumber:
http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=66955, dalam :

http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=9610&Itemid=825
30 Maret 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar